Dewan Banjarmasin Bahas Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Pengganti IMB | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 11 Mei 2022

Dewan Banjarmasin Bahas Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Pengganti IMB

BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat perdana Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (10/5/2022) siang.

Ketua Panitia Pansus (Pansus) Raperda dimaksud, Hilyah Aulia mengatakan raperda ini dibuat karena pemerintah melihat banyaknya bangunan-bangunan gedung yang tidak sesuai dengan spesifikasi bangunannya.

"Regulasi ini nantinya mengatur bangunan apa saja baik itu toko, ruko dan lainnya yang harus mendapat ijin persetujuan bangunan gedung," ujar Hilyah.

Adapun teknisnya ini diserahkan kepada PUPR Banjarmasin. Berbeda dari dulu yang masuknya di Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) kata Hilyah sekarang ada yang baru menyesuaikan dengan PP 16 tahun 2021 namanya retribusi persetujuan bangunan gedung. "Dengan adanya perda ini nantinya, IMB itu tidak digunakan lagi," katanya.

Payung hukum ini juga dibuat sebagai evaluasi terhadap kelayakan bangunan yang tidak sesuai sehingga mengakibatkan roboh ataupun ambruknya sebuah bangunan.

"Di dalam raperda ini akan dibahas bagaimana spesifikasi bangunan yang kuat pondasinya dan lainnya. Itu di PUPR yang lebih tau," paparnya. 

Dewan pun lanjutnya akan memaksimalkan pengawasan terhadap kelayakan bangunan yang ada di Banjarmasin dan secepatnya menyelesaikan pembahasan raperda ini untuk ditetapkan menjadi perda.

"Secepatnya kita selesaikan raperda ini, karena penting termasuk menyangkut PAD juga," ucapnya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner